Paska Kejatisu Geledah Kantor Plat Merah, Heboh Isu Mantan Bupati Deli Serdang di Tetapkan Tersangka Oleh Kejagung Berhembus

Paska Kejatisu Geledah Kantor Plat Merah, Heboh Isu Mantan Bupati Deli Serdang di Tetapkan Tersangka Oleh Kejagung Berhembus

Deli Serdang, Sekilasberita86.com

Isu santer mantan bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ditetapkan sebagai tersangka terkait penjualan lahan milik negara merebak di Deli Serdang.

 

Kabar tersebut menjadi buah bibir dan menjadi momok dikalangan masyarakat khusunya di Deli Serdang usai kejatisu melakukan penggeledahan dan memanggil para pejabat yang ada di pemkab tersebut.

 

Menurut kabar yang diterima aktual online.co.id bahwa salah satu tersangka yang ditetapkan kejagung ini salah satunya mantan bupati Deli Serdang yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI tersebut .” Kami juga dapat info itu bang akan tetapi dari mana sumbernya belum tau karena masih mulut ke mulut aja .” Bilang salah satu tokoh pemuda Dani Sabtu (29/8/2025)

 

Namun pengusaha muda ini, mengakui bahwa praktek jual beli lahan negara ini terjadi di massa beliau memimpin menjadi bupati sehingga bisa bisa aja adanya keterlibatan ya di dalam hal ini.

 

Buktinya, penyidik kejagung juga memeriksa beberapa pejabat yang ada di dinas Pemkab Deli Serdang sehingga isu itu mencuat dan menjadi  liar dimana – mana.

 

Namun ketika dikonfirmasi kepada kasi penkum kejatisu M Husairi mengakui hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangkanya .” Belum bang bantu kita beritahu.” Katanya melalui pesan whats app.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/8/2025).

 

Hal ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Baca Lainnya:  Gercep, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Banting Anak Balita di Tangerang, Ini Motifnya

 

Informasi diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

 

“Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I.

 

Tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya gudang arsip PT NDP di Jalan Medan – Tanjung Morawa Km 55 Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan serta kantor BPNdeli Serdang.

 

Kejati Sumut belum membeberkan barang bukti yang diamankan. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran pihak – pihak terkait.

Tim
Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *