Sidoarjo – Sekilasberita86@.com- Dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah dasar. Kali ini, sorotan publik mengarah pada SDN Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga melakukan transaksi jual beli buku LKS melalui pihak sekolah. Tak hanya itu, Kepala Sekolah SDN Kludan juga diduga turut terlibat dalam praktik ini.
Informasi ini beredar setelah munculnya bukti berupa kwitansi pembayaran yang menunjukkan nominal tertentu yang dibebankan kepada wali murid untuk pengadaan buku LKS. Kwitansi tersebut diduga dikeluarkan oleh penerbit LKS yang menjalin kerja sama langsung dengan pihak sekolah.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, praktik semacam ini dilarang karena berpotensi menjadi beban finansial tambahan bagi orang tua siswa dan melanggar ketentuan pengadaan buku ajar di sekolah negeri.
Regulasi yang Dilanggar
1. Permendikbud No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa buku yang digunakan di satuan pendidikan harus memenuhi standar dan disediakan oleh pemerintah. Sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan siswa membeli buku tertentu, apalagi dari penerbit yang ditentukan sendiri.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Pasal 11 dan Pasal 12 menyebutkan bahwa pemerintah dan satuan pendidikan wajib menyediakan sarana belajar yang layak dan bebas pungutan tidak resmi.
Ketua Tim LPK-N Yang mempunyai Hak Kontrol Sosial. Mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN Kludan Kecamatan tanggulangin. ( Sebentar pak Saya sambungkan Penerbitnya )
Sampai saat ini tidak ada kejelasan
3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti terjadi gratifikasi atau keuntungan pribadi dalam transaksi ini, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama Pasal 12B tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
4. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)
Pungutan terhadap wali murid dalam bentuk kewajiban membeli LKS dapat masuk kategori pungutan liar (pungli), sebagaimana diatur dalam aturan ini.
Ancaman Sanksi
Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana:
Sanksi Administratif:
Teguran, pencopotan jabatan, atau penurunan pangkat sesuai dengan aturan ASN dan kebijakan dari Dinas Pendidikan.
Sanksi Pidana (UU Tipikor):
Sesuai Pasal 12B UU No. 31/1999, penerima gratifikasi yang dianggap suap dapat dikenai pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sanksi dari Saber Pungli:
Pungutan liar dapat dikenai pidana sesuai KUHP dan aturan pidana lainnya, tergantung besar dan jenis pungutannya.
Tanggapan Wali Murid dan Dinas Pendidikan
Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya menyayangkan praktik ini. Mereka menilai sekolah seharusnya fokus pada mutu pendidikan, bukan menjadikan buku sebagai komoditas. “Kami merasa dibebani dengan biaya tambahan. Kalau tidak beli, anak kami tidak ikut pelajaran,” ujar salah satu wali murid.
Menanggapi hal ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Disdik saat dimintai konfirmasi.
Tindakan seperti ini mencederai prinsip pendidikan yang seharusnya inklusif dan bebas dari praktik komersialisasi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang bersih dari kepentingan bisnis, terutama yang membebani orang tua siswa secara tidak wajar. Tutur Red/Tim
,Bersambung…