Soni Sopian Hadis Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat ke PTUN Bandung

Soni Sopian Hadis Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat ke PTUN Bandung

Sekilasberita86.com, BandungSoni Sopian Hadis ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, ke PTUN Bandung, Putusan tersebut adalah buntut dari sengketa Informasi antara Soni Sopian Hadis sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.

Melalui siaran Pers nya, Soni menyampaikan bahwa pada hari Selasa (26/08/2025) dirinya menyampaikan surat Permohonan Eksekusi nomor 001.26.08/Srt.Permhn Eksekusi/SSH/2025. Dalam surat tersebut dirinya memohon kepada Ketua PTUN Bandung untuk memberikan Penetapan Eksekusi putusan.

“Yang dalam amar Putusannya memutuskan: – (6.1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.

(6.2) menyatakan bahwa Informasi: 1. Dokumen Peraturan Desa Tentang Alokasi Pendapatan Dan Belanja Desa/APBDes Desa Karang Anyar tahun Anggaran 2022 & 2023 beserta lampirannya.

2. Dokumen Peraturan Desa Tentang Perubahan Alokasi Pendapatan Dan Belanja Desa/APBDes Desa Karang Anyar tahun Anggaran 2022 & 2023 beserta lampirannya.

3. Dokumen Peraturan Desa Karang Anyar Tentang Pengelolaan Asset Desa Karang Anyar.

4. Dokumen Peraturan Desa Karang Anyar Tentang Penetapan harga sewa tanah kas desa Karang Anyar tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

5. Surat tanda terima setoran/bukti pembayaran sewa tanah kas desa/TKD dari penyewa ke rekening kas desa Karang Anyar tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

6. Dokumen buku inventaris aset/barang milik desa Karang Anyar.

7. Dokumen kepemilikan tanah atas berdirinya kantor desa Karang Anyar.

8. Dokumen barang milik desa Karang Anyar yang diperoleh dari belanja modal pada APBDes Karang Anyar tahun 2020, 2021 dan 2022

Merupakan informasi yang terbuka,” ujar Soni Sopian Hadis dalam Siaran Persnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Lainnya:  Warga Jepang Terindikasi Lakukan Praktek Jugun Ianfu dan Telantarkan Keluarga di Indonesia, Ketum PPWI Surati Kedubes Jepang

Ia juga menjelaskan, “Dengan Petitum, – 1. Segera memanggil termohon untuk diminta keterangan sebagaimana permohonan Pemohon.

2. Memutuskan dan Memerintahkan termohon untuk segera memberikan salinan dokumen sebagai mana dimaksud dalam Putusan 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pemohon.

Sampai saat ini sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Kepala Desa Karang Anyar sebagai Termohon tidak memberikan Salinan dokumen sebagaimana Amar Putusan.

Karena Kepala Desa Karang Anyar tidak melaksanakan putusan Nomor:1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, maka, berdasarkan BAB IV Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menyatakan bahwa:

1. Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi.

2. Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Badan Publik sebagai Termohon Eksekusi.

3. Ketua Pengadilan mengabulkan atau menolak pemberian penetapan eksekusi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.

4. Penetapan eksekusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana terlampir dalam Peraturan ini.

5. Putusan Komisi Informasi yang telah mendapatkan penetapan eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan sesuai dengan Pasal 11,” Pungkasnya

#Kip Jabar, #Desa Karang Anyar, #PTUN Bandung,
AWIBB Bekasi Raya
Penulis: Deden Daryanto - Editor: Affandi

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *