Kasus Korupsi PJU Kerinci Kembali Bergulir, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Dinas UKPBJ

Kasus Korupsi PJU Kerinci Kembali Bergulir, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru dari Dinas UKPBJ

Sungai Penuh – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2024 kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya menetapkan 9 orang tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka baru berinisial YAS, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci. YAS diduga berperan sebagai Pejabat Pengadaan Belanja, yang ditunjuk langsung oleh tersangka utama, HC, Kepala Dinas Perhubungan yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut. “Penetapan YAS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah kami lakukan. Yang bersangkutan memiliki peran penting dalam proses pengadaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Sukma.

Ia juga menjelaskan, terhadap tersangka YAS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana terhadap pasal tersebut berupa hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Siapa pun orangnya, jika kami temukan minimal dua alat bukti yang cukup, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Sukma.

Baca Lainnya:  KPK Tolong Sidak! Kepala Dusun Diduga Selewengkan BLT, Sudah 1 Tahun Warga Tak Terima Haknya

Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek PJU tersebut kini menjadi 10 orang. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi. Kami akan membawa seluruh pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum,” pungkas Sukma Jaya Negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan anggaran di daerah. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan tuntas dan adil.

Harpai

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *