Jurnalis Roy Ardyansyah Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Ogan Ilir, Dapat Dukungan dari PPWI

Jurnalis Roy Ardyansyah Resmi Laporkan Dugaan Pengancaman ke Polres Ogan Ilir, Dapat Dukungan dari PPWI

Sekilasberita86.com – Ogan Ilir | 4 Agustus 2025
– Roy Ardyansyah (43), seorang jurnalis sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Ogan Ilir. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/289/VIII/2025/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 22.10 WIB di warung milik Roy yang terletak di kawasan Tanjung Bulan, Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang. Terlapor yang diketahui bernama Fadil Azis alias Pait diduga mendatangi lokasi dan mengancam Roy secara verbal, bahkan sempat melakukan percobaan penyerangan menggunakan benda tumpul.

Merasa terancam dan tidak aman, Roy memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan diri. Laporan diterima langsung oleh KA SPKT Resor Ogan Ilir, AIPTU Masjkhum Sofwan, S.H.

Langkah Roy mendapat dukungan penuh dari Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, dan seluruh anggota organisasi. Fidiel menyatakan keprihatinannya atas insiden ini serta berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut secara serius.

“Kekerasan verbal maupun ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers. Kami mendukung langkah Roy dan berharap keadilan ditegakkan,” ujar Fidiel Castro.( PPWI OI )

**
Baca Lainnya:  LSM GEMPUR: Oknum TNI BEKING Mesin Judi Tembak Ikan, Polisi Tidak Berdaya

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *