RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU OLEH SATRESNARKOBA POLRES KERINCI

RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA JENIS SABU OLEH SATRESNARKOBA POLRES KERINCI

Kerinci, 16 Juli 2025 — Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Kerinci, tepatnya di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Pelaku yang berhasil diamankan:
Nama: Dede Riswanto alias Breng
Usia: 33 tahun
Pekerjaan: Karyawan Honorer
Alamat: Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Barang Bukti yang Diamankan:

17 paket narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran (kecil, sedang, besar) dengan total berat bruto 17,53 gram

Alat-alat pendukung seperti timbangan digital, klip plastik bening, lakban, pipet plastik, kaca pirek, dot karet, spidol, dan alat hisap sabu (bong)

Peralatan lainnya seperti gunting, pisau cutter, korek api gas, dompet, tas selempang dan tas jinjing

1 unit handphone merek Vivo Y16 warna hitam

1 kotak merek WADIMOR

Kronologis Penangkapan:
Bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Koto Tinggi. Unit opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada tanggal 16 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam tas yang dipakai pelaku. Penggeledahan lanjutan di rumah pelaku menemukan 15 paket sabu lainnya beserta alat pendukung untuk pengemasan dan penjualan narkotika.

Hasil Pemeriksaan Awal:

Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih 4 bulan

Barang diperoleh dari narapidana Lapas Muara Sabak bernama Endang melalui komunikasi via handphone

Transaksi dilakukan secara langsung (COD) maupun sistem “tempel” di lokasi yang telah disepakati

Baca Lainnya:  Dukung Penuh Kegiatan Pemerintahan, Pasi Pers Kodim 0420/Sarko Hadiri Rapat Kesiapan HUT Kabupaten Merangin Yang Ke-75

Pembayaran sabu dilakukan melalui transfer menggunakan aplikasi DANA

Pelaku menerima pembayaran dari pembeli secara tunai dan melalui DANA

Modus Operandi:
Pelaku mendapatkan sabu dari napi di Lapas Muara Sabak secara online. Setelah diterima, sabu dibagi menjadi paket kecil untuk dijual langsung kepada pembeli maupun melalui sistem tempel.

Rencana Tindak Lanjut:

Pemeriksaan saksi-saksi

Gelar perkara awal

Melengkapi administrasi penyidikan

Mengirim barang bukti ke BPOM untuk pengujian

Melaporkan hasil perkembangan kepada pimpinan

Polres Kerinci melalui Satresnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Harpai

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *