Kakek Gugat Cucu Kandung Gara-gara Tanah Warisan, PN Indramayu Gelar Sidang

Kakek Gugat Cucu Kandung Gara-gara Tanah Warisan, PN Indramayu Gelar Sidang

Sekilasberita86.com – Indramayu – Perkara sengketa tanah di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Seorang anak berusia 12 tahun, ZK, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu oleh kakek kandungnya sendiri, Kadi, atas klaim kepemilikan tanah yang telah ditempati ZK dan keluarganya selama lebih dari 15 tahun.

Tanah seluas hampir 200 meter persegi yang disengketakan tersebut sebelumnya menjadi tempat tinggal ZK bersama kakaknya, Heryatno (20), dan ibunya, Rastiah (37), sejak tahun 2009. Mereka tinggal di rumah yang dibangun oleh almarhum ayah ZK, Suprapto.

Menurut tokoh masyarakat Karangsong, Warhadi, gugatan tersebut diajukan tak lama setelah Suprapto meninggal dunia pada Juli 2024. Padahal, selama Suprapto masih hidup, tidak pernah terjadi perselisihan terkait status tanah tersebut.

“Tiga hari setelah ayahnya meninggal, kakek dan neneknya datang dan meminta rumah segera dikosongkan. Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya mereka menggugat ke pengadilan,” jelas Warhadi, Sabtu (6/7/2025).

Riwayat Kepemilikan dan Gugatan

Dari penelusuran informasi, diketahui bahwa tanah yang ditempati keluarga ZK dibeli pada tahun 2008 atas nama Suprapto, dengan sebagian dana pembelian disebut berasal dari Kadi (ayah Suprapto) sebesar Rp 23 juta dari total harga Rp 35 juta.

Setahun setelah pembelian, Suprapto bersama istrinya membangun rumah permanen di atas tanah tersebut dengan estimasi biaya hingga Rp 300 juta. Rumah itu juga sempat difungsikan sebagai tempat usaha kuliner karena letaknya yang strategis di dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.

Namun, setelah Suprapto wafat, pihak kakek mengeklaim tanah tersebut merupakan miliknya dan meminta agar keluarga ZK segera angkat kaki. Karena tak kunjung ada titik temu, perkara ini pun bergulir ke meja hijau.

Baca Lainnya:  Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

“Kenapa saat anaknya masih hidup tidak ada masalah? Baru setelah meninggal kok tiba-tiba dipermasalahkan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Anak ini yatim dan masih kecil,” tambah Warhadi yang juga ikut membantu upaya pendampingan hukum melalui rekannya, Yopi SH.

Upaya Damai dan Pendampingan

Pihak keluarga ZK, melalui Heryatno, menyatakan terbuka untuk menyelesaikan perkara secara damai. Ia berharap ada jalan tengah yang bisa diambil tanpa perlu memperpanjang konflik ke ranah hukum.

“Saya ingin ada damai. Kami terbuka. Kalau memang harus keluar, setidaknya ada ganti rugi bangunan, atau kami bisa mengganti dana yang dulu pernah dipakai untuk membeli tanah,” ujar Heryatno.

Sebelum gugatan resmi diajukan, pihak keluarga juga sempat menawarkan dua opsi damai: memberikan kompensasi atas dana yang dikeluarkan oleh kakek, atau kakek mengganti nilai bangunan rumah yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Pengadilan Siapkan Agenda Mediasi

Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya perkara perdata yang melibatkan anak di bawah umur dalam sengketa tersebut.

“Benar, perkara ini teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Sidang pertama digelar pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, karena salah satu tergugat, yakni ZK, masih di bawah umur, ia belum bisa dihadirkan dalam persidangan. Majelis hakim pun menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada 16 Juli 2025 untuk agenda pramediasi.

Adrian menyampaikan, proses mediasi belum dapat dilakukan karena kehadiran pihak-pihak terkait belum lengkap. Pengadilan juga terbuka jika pihak tergugat menghadirkan pendampingan, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Tidak ada larangan dari pengadilan bila anak memerlukan pendampingan dari lembaga seperti KPAI. Itu hak tergugat,” tambahnya.

Baca Lainnya:  Gubernur Jabar Marah Saat Acara Nganjang Ka Warga di Subang, Protes Spanduk Persikas

Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap anak, terlebih dalam perkara perdata yang menyangkut harta warisan. Harapan terbesar kini tertuju pada proses mediasi yang diharapkan mampu menyelesaikan konflik keluarga ini secara damai, adil, dan manusiawi.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *