Sekilasberita86.com – Indramayu, 4 Juli 2025 – Suasana politik di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kian memanas. Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menerbitkan surat pengosongan terhadap Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), kini giliran gedung yang ditempati Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Indramayu yang disasar.
Surat dengan nomor 00.2.5/1861/BKAD tertanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aep Surahman, menyebutkan bahwa gedung yang saat ini digunakan PDIP tercatat sebagai aset milik Pemkab Indramayu. Bangunan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A Tanah) dengan kode barang 1.3.1.01.001.004.001, bersertifikat hak pakai nomor 4 seluas 1.000 meter persegi.
Dalam surat tersebut, Pemkab meminta agar gedung segera dikosongkan paling lambat tanggal 31 Juli 2025. Langkah ini disebut sebagai bagian dari program penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Namun, kebijakan ini justru memantik reaksi keras dari Ketua DPC PDIP Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, yang juga menjabat sebagai Plt Ketua DPRD Indramayu. Ia menegaskan bahwa pinjam pakai gedung tersebut seharusnya masih berlaku hingga pertengahan tahun 2027.
“Santai saja, kita ikuti alurnya. Tapi kebijakan harus dijalankan secara adil. Kalau tidak, saya akan melawan lewat kekuatan politik kami di dewan,” tegas Sirojudin kepada awak media.
Sirojudin juga menyoroti potensi ketidakadilan dalam kebijakan pengosongan. Ia menilai masih banyak aset milik Pemkab yang digunakan pihak lain, namun tidak tersentuh tindakan serupa.
“Di luar PDIP, ada gedung milik Pemkab yang digunakan oleh partai lain seperti Golkar dan PPP, serta aset kendaraan dan gedung lainnya yang belum ditertibkan. Kalau ingin bersih, ya bersih semua, jangan tebang pilih,” ujarnya menyindir.
Rentetan kebijakan pengosongan gedung—mulai dari Graha Pers yang menaungi puluhan organisasi pers, hingga kantor partai politik besar seperti PDIP—memunculkan pertanyaan publik: Apakah ini murni langkah administratif, atau ada aroma politis di baliknya?
Sejauh ini belum ada penjelasan langsung dari Bupati Lucky Hakim selaku kepala daerah. Namun publik mendesak agar Pemkab bersikap transparan, konsisten, dan menjunjung prinsip keadilan dalam pengelolaan aset daerah, agar tidak menimbulkan kegaduhan politik yang dapat mengganggu stabilitas daerah.