Pemkab Indramayu Diduga Bangun Gedung di Atas Tanah Desa Tanpa PBG

Pemkab Indramayu Diduga Bangun Gedung di Atas Tanah Desa Tanpa PBG

Sekilasberita86.com – Indramayu – Deretan gedung mewah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang berdiri di Jalan MT Haryono, Desa Sindang, Kecamatan Sindang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan tersebut diketahui merupakan kantor sejumlah instansi daerah seperti Dinas Perpustakaan, Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Diskopdagin.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelusuran tim jurnalis Tampahan.com, tanah yang digunakan untuk pembangunan gedung-gedung tersebut merupakan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sindang. Meski telah lama ditempati, status kepemilikan lahan hingga kini disebut masih belum jelas dan belum ada kejelasan administrasi hukum antara Pemkab dan pihak desa.

Warga Desa Sindang, Tomi Susanto, menyayangkan dugaan penguasaan lahan tanpa kejelasan hukum oleh Pemkab Indramayu. Menurutnya, praktik tersebut tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Soal asal-usul berdirinya gedung mungkin ada pihak yang bisa menjelaskan lebih detail. Tetapi jika Pemda menempati tanah yang bukan miliknya tanpa status perjanjian yang sah, menurut saya itu sama saja penyerobotan dan tentu ada konsekuensinya secara hukum,” ujar Tomi, Sabtu (28/6).

Tomi juga menyoroti dugaan pelanggaran administratif terkait pembangunan tanpa PBG. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tunduk pada aturan yang sama seperti masyarakat umum.

“Kalau Pemda membangun gedung tanpa PBG, mereka juga bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana bila pelanggarannya menimbulkan kerugian. Semua itu diatur dalam regulasi,” tambahnya.

Isu ini mencuat di tengah polemik pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI). Ketua Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi Day, meminta Pemkab meninjau ulang rencana tersebut jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Sepanjang Pemkab bisa membuktikan GPI adalah aset miliknya, saya ikuti. Tapi kalau tidak, maka kita akan kritisi habis-habisan. Negara ini negara hukum, siapapun harus patuh,” tegas Asmawi.

Baca Lainnya:  KKP dan Pemprov Jabar Sepakati Pembangunan Tambak Ikan Nila Salin Senilai Rp26 Triliun

Menanggapi persoalan ini, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan pihaknya sedang melakukan penataan ulang terhadap seluruh aset daerah, termasuk tanah dan bangunan yang dipakai berbagai pihak.

“Semua harus jelas, tanah itu milik siapa, bangunannya milik siapa. Hasil diskusi kami dengan Kemendagri, seluruh aset daerah harus dinetralisir. Aset daerah tidak bisa sekadar dipinjamkan, tapi harus disewakan sesuai aturan,” ungkap Lucky saat dikonfirmasi di Gedung PGRI.

Ia juga menambahkan, penertiban bukan hanya menyasar GPI, tetapi gedung-gedung lain yang diduduki tanpa dasar hukum yang kuat.

“Saya akan bekerja sama dengan kejaksaan dan KPK. Proses ini tugas bupati. Siapapun yang menduduki aset Pemda, termasuk kantor partai, akan kami tindak sesuai aturan. GPI tetap akan dikosongkan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, aset desa, termasuk tanah kas desa, dilindungi oleh sejumlah regulasi. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk mencatat, mengelola, dan menjaga aset tersebut agar tidak disalahgunakan atau dikuasai pihak lain secara ilegal. Penyerobotan tanah desa dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *