Sekilasberita86.com-Painan,
Sumbar| Kegiatan pekerjaan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Penasahan Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, yang terindikasi merugikan keuangan negara dari pembiayaan APBN senilai Rp 50.424.999.294.12 oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas II Teluk Bayur, Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh Penyedia Jasa yang Kontraktor Pelaksananya adalah PT. Sulawesi Makmur Pratama, berkantor di jalan Kesehatan VI NO.12A Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat. Adapun Tanggal Kontrak Pekerjaan, tertulis 12 Desember 2023 dan waktu pelaksanaannya adalah 270 (dua ratus tujuh puluh) hari kalender, dengan nomor kontrak : PL.107/1/01/CRC.PNN.2023 dan sumber dananya dari APBN 2023-2024. Sedangkan sebagai Konsultan Pengawasnya, adalah : PT. Manggalakarya Bangun Sarana yang beralamat di Perum Wonokrisan Blok C II No.11 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar dengan Konsultan Perencana: PT. Ditori Geokarya Teknik yang beralamat di komplek Cibolerang Blok E – 15, Bandung.
Saat dikonfirmasi, Roni PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kegiatan/Pekerjaan ini mengarahkan dan mempersilahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Pertimkum Kejati Sumatera Barat. Karena kata Roni, kegiatan Pekerjaan tersebut ada dalam pendampingan (pengawalan-ted) pihak Kejati Sumatera Barat.
Menindaklanjuti hal itu, Jum’at 22 November 2024 pukul 12: 24 WIB, Ka.Biro Jurnal Investigasi Mabes Pessel dan Ka.Biro Media Indonesia Raya, mendatangi kantor Kejati Sumatera Barat untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Pertimkum Kejati Sumbar di ruang kerjanya.
Berdasarkan hasil konfirmasi, Kasi Pertimkum mengatakan bahwa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Penasahan Painan tersebut telah PHO penuh pada hari rabu 20 November 2024.
“Memang sekarang masih terlihat ada beberapa orang yang bekerja karena dalam masa pemeliharaan. Untuk gerbang masuk atau gapura sengaja belum diselesaikan, karena Crane dan alat berat yang lainnya masih berada di dalam area pelabuhan. Jadi masih menunggu Crane dan beberapa alat berat tersebut keluar dari dalam area pelabuhan. Kalau gerbang masuk atau gapura tersebut langsung dikerjakan dan diselesaikan akan sulit dan akan nyangkut saat Crane dan alat berat tersebut keluar,” ujar Kasi Pertimkum membeberkan alasannya.
Selanjutnta untuk memastikan kebenaran, Selasa 26 November 2024 pukul 10:59 WIB Ka.Biro Jurnal Investigasi Mabes Pessel dan Ka.Biro Media Indonesia Raya mendatangi pelabuhan laut Penasahan Painan untuk melakukan Investigasi dan alhasil melihat beberapa orang yang masih bekerja di gerbang masuk atau gapura dan 3 orang lainnya bekerja di dalam area pelabuhan melakukan pengecatan beton pengaman lantai pelabuhan.
Berdasarkan hasil Investigasi serta fakta dilapangan, jelas terlihat dan terbukti bahwa masih ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai tapi anehnya kenapa Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Penasahan Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ini dikatakan telah PHO pada hari rabu 20 November 2024? Bahkan telah PHO penuh, sebagaima yang dijelaskan oleh Kasi Pertimkum Kejati Sumatera Barat saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya.
Terkait hal tersebut, Tim Media lalu mencoba menghubungi kembali Roni selaku PPK tetapi lagi-lagi Roni terkesan meremehkan konfirmasi dengan tidak menjawab. Begitupun dengan Abner selaku pimpinan lapangan dan Agus pengawas lapangan dari penyedia jasa juga tidak merespon dan tidak menjawab konfirmasi via chat WA. Bahkan saat Tim kelokasi mereka malah bergegas pergi meninggalkan area pelabuhan tersebut.
Maka sungguh ironis, apa yang disampaikan Kasi Pertimkum Kejati Sumatera Barat saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya pada hari jum’at 22 November 2024 pukul 12:24 WIB jelas sangat bertolak belakang dengan yang didapati dan dilihat langsung dilokasi. Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Penasahan Painan jelas masih ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai pengerjaannya. Bahkan masih terlihat 5 pekerja yang sedang melakukan kegiatan di area pelabuhan.
Hal itu juga langsung disampaikan kepada Kasi Pertimkum tersebut via chat WA yang langsung merespon dan menghubungi via telepon seluler. Setelah berdialog via telepon seluler dengan Kasi Pertimkum, semua bukti-bukti item pekerjaan yang belum selesai dan masih dikerjakan dan telah didokumentasikan lalu dikirimkan kepadanya. Dengan tujuan untuk dapat dijadikan acuan, agar dapat segera dilakukan peninjauan kembali karena masih ada beberapa item pekerjaan yang belum selesai pengerjaannya tapi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Penasahan Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat ini telah di PHO penuh.
Hal tersebut jelas sangat terindikasi adanya pelanggaran, karena terkesan secara sengaja mengangkangi Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasalnya, kegiatan/pekerjaan belum selesai 100% dan masih ada beberapa item pekerjaan yang masih dilakukan pengerjaannya padahal sudah pula diberikan tambahan atau perpanjangan waktu selama 75 hari kalender namun nyatanya tidak selesai dan malah sudah di PHO penuh.
Praktik seperti itu jelas berpotensi pelanggaran berat, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-. Tindak pidana Korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ka.Biro Jurnal Investigasi Mabes bersama Tim Media sepakat akan membuat laporan untuk disampaikan dan dikonfirmasikan kepada kepala Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur Padang serta team PHO dan juga BPK/BPKP. Selain itu, juga akan diteruskan ke Tipikor Polda Sumatera Barat, Kepala Kejati (Kajati) Sumatera Barat, Kejagung RI, KPK RI, serta mendesak dan meminta BPK/BPKP untuk melakukan proses audit secara bersih dan transparan.
(Rls/Red)