Sekilasberita86.com — Indramayu — Sejumlah organisasi wartawan yang tergabung dalam Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) menggelar apel siaga di halaman Gedung Graha Pers Indramayu (GPI), Jalan MT Haryono, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (18/6/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap surat pemberitahuan pengosongan gedung yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Surat bernomor 00.25/1700/BKAD tertanggal Juni 2025 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, yang berisi permintaan agar gedung GPI segera dikosongkan.
Ketua FPWI, Chong Soneta, memimpin langsung apel siaga dan menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang tidak berpihak pada kebebasan pers dan keberlangsungan organisasi kewartawanan lokal.
“Kami menolak keras pengosongan Gedung GPI. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap ruang kerja wartawan. Kami akan tetap bertahan. Sabtu mendatang, kami dirikan posko darurat dengan tenda, panggung, dan sound system sebagai bentuk perlawanan damai,” tegas Chong dalam pernyataannya.
FPWI juga menuntut agar surat pemberitahuan tersebut segera dicabut dan dibatalkan. Mereka menyatakan akan terus bergerak dalam satu komando untuk mempertahankan keberadaan GPI sebagai rumah bersama bagi komunitas pers Indramayu.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal FPWI, Tomi S., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang mereka himpun, lahan tempat berdirinya GPI bukan milik Pemkab, melainkan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Desa Sindang.
“Lahan GPI tercatat atas nama Pemerintah Desa Sindang dengan Nomor Leter C: 1, Persil: 60, dan luas 1.262 meter persegi. Saya sebagai warga Desa Sindang memiliki salinan bukti kepemilikannya,” kata Tomi.
Menurutnya, bila pun gedungnya merupakan aset milik Pemkab, pengambilalihan seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, melibatkan pemilik lahan secara langsung.
“Jika permintaan pengosongan datang dari Pemdes Sindang, kami akan patuh. Tapi kalau langsung dari Pemkab tanpa melibatkan pemilik lahan, maka itu tidak sah secara prosedural,” tambahnya.
Apel siaga ini turut dihadiri oleh Plt. Ketua PWI Indramayu, pimpinan organisasi wartawan lainnya, tokoh masyarakat Desa Sindang, serta jurnalis dari berbagai wilayah Indramayu bagian barat dan timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait tuntutan para jurnalis dan klaim kepemilikan lahan dari masyarakat Desa Sindang.