Gedung Pers Diusir, FPWI Siap Lawan!

Gedung Pers Diusir, FPWI Siap Lawan!

Sekilasberita86.com — Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat resmi bernomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 yang berisi perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang selama ini ditempati organisasi wartawan lokal. Surat itu menyebutkan bahwa bangunan tersebut merupakan aset milik Pemkab dan akan dialihfungsikan untuk program pemerintah daerah.

Namun, perintah tersebut langsung menuai polemik menyusul pernyataan Lurah Sindang, Manto, yang menyebut bahwa gedung GPI bukan milik Pemkab, melainkan aset milik Desa Sindang. “Itu aset desa, bukan punya pemda,” ujar Manto dalam sebuah rekaman video yang dikonfirmasi kebenarannya oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Selasa (17/6/2025).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas penguasaan lahan dan gedung oleh Pemkab. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa tidak dapat dialihkan atau digunakan oleh pihak lain tanpa melalui mekanisme hukum yang sah seperti tukar menukar atau hibah.

FPWI menilai langkah Pemkab sebagai bentuk potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset publik. Ketua FPWI, Chong Soneta, menyatakan bahwa perintah pengosongan gedung GPI tidak hanya menyangkut persoalan fisik bangunan, tetapi juga prinsip kemerdekaan pers dan kedaulatan desa.

“Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kedaulatan desa atas asetnya. Kalau benar aset itu milik Desa Sindang, lalu atas dasar apa Pemkab berani mengusir?” tegas Chong.

Ia menilai, langkah pemerintah daerah merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset di tingkat lokal. “Surat pengosongan gedung GPI sudah melecehkan dan menghina semua wartawan. Ini patut kita lawan,” katanya.

Baca Lainnya:  Manfaatkan Momen Ramadhan (KWIP) DPC Merangin Bagi-Bagi Takjil ke Pengguna Jalan

FPWI juga mendesak Pemkab Indramayu untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gedung tersebut. Chong menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, termasuk mengajukan laporan ke Ombudsman hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika diperlukan.

“FPWI akan bergerak mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bahwa pemerintah bisa sewenang-wenang atas nama program. Jika diperlukan, kita lakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait pernyataan Lurah Sindang maupun tuntutan FPWI.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *