Koperasi Merah Putih, Langkah Maju Druntenkulon

Koperasi Merah Putih, Langkah Maju Druntenkulon

Sekilasberita86.com — Indramayu – Warga Desa Druntenkulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang digelar di Aula Balai Desa pada Senin, 26 Mei 2025.

Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan desa. Kegiatan dihadiri puluhan warga, perangkat desa, Pelaksana Tugas Camat Gabuswetan, pendamping desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.

Antusiasme warga tampak tinggi dalam mengikuti proses penjaringan dan pemilihan pengurus koperasi. Pemerintah Desa sebelumnya membuka ruang partisipasi publik melalui media sosial untuk menjaring calon pengurus secara terbuka.

Kepala Desa Druntenkulon, Adi Sucipto, S.Si., menyebut pembentukan koperasi ini sebagai langkah penting untuk kemajuan desa.

“Saya bermimpi Druntenkulon bisa segera maju. Hari ini kita melangkah bersama melalui pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih. Perlu diketahui, dana sebesar Rp3 miliar yang akan dikelola bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam enam tahun. Karena itu, siapa pun yang terpilih harus bekerja sungguh-sungguh,” ujarnya.

Plt. Camat Gabuswetan, Nono Sugiono, mengingatkan pentingnya integritas dan kapabilitas pengurus dalam menjalankan koperasi.

“Ini adalah amanat Presiden Prabowo Subianto yang harus segera dilaksanakan di seluruh desa di Indonesia. Pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian. Ke depan, seluruh transaksi akan dilakukan secara digital melalui sistem e-budgeting, agar transparansi dan akuntabilitas keuangan terjaga,” jelasnya.

Pendamping Desa Druntenkulon, Samsul Ma’arif, menegaskan koperasi desa memiliki peran strategis dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Ia menjelaskan, koperasi Merah Putih berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat, bukan pemerintah desa. Menurutnya, ada empat model koperasi yang dapat dikembangkan: pembentukan baru, pengembangan, penggabungan, dan revitalisasi.

Baca Lainnya:  Membahayakan Keselamatan Penghuninya, Rumah Warga Desa Sukaresmi Rusak Parah

Pengurus koperasi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti menguasai dasar perkoperasian, memiliki keterampilan usaha, tidak berasal dari unsur pemerintahan desa, serta mewakili unsur perempuan dan domisili lokal.

Setelah proses pemungutan suara dari 10 kandidat, terpilih lima pengurus inti sebagai berikut:

Ketua: Ir Winda

Wakil Ketua Bidang Kewirausahaan: H. Ahmad Hafid

Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Reja Sasmita

Sekretaris: Maharani Yustika Dewi

Bendahara: Muhammad Riyanto

Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, warga berharap mampu membangun kemandirian ekonomi secara berkelanjutan melalui semangat gotong royong dan pengelolaan profesional.

(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *