Madina, Sekilasberita86.com
Musibah tanah longsor kembali terjadi di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Simpang Durian, Dusun Pulau Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Minggu, 25 Mei 2025.
Lokasi tersebut diketahui merupakan area penambangan emas ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar. Belum ada informasi resmi mengenai korban jiwa atau kerusakan akibat longsor ini.
Namun informasi yang diterima, longsor tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pekerja tambang ilegal berinisial AK (25), warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal.
Korban diketahui bekerja dengan seorang pemilik mesin dompeng (Dongfeng) berinisial “TMK” di lokasi tanah milik “AAP”.
Informasi terkait kejadian ini tersebar melalui grup WhatsApp, yang menyebutkan bahwa korban tertimbun material tanah saat mencari emas.
Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang yang dilakukan wartawan, seperti Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Kaposek Linggabayu membenarkan kejadian tersebut.
Sementara, Camat Lingga Bayu Edi Ikhsan, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi karena tidak menjawab panggilan telepon Whatsapp.
Diketahui, kegiatan PETI yang tidak terkendali di Kabupaten Madina semakin merejalela dan menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.