Anggota DPRD Sumut di Laporkan ke Polisi, Ini Penjelasan dari Kuasa Hukum FA

Anggota DPRD Sumut di Laporkan ke Polisi, Ini Penjelasan dari Kuasa Hukum FA

Medan, Sekilasberita86.com

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Fajri Akbar (FA) akhirnya buka suara terkait pelaporan terhadap dirinya atas dugaan melakukan pelecehan seksual hingga hamil seorang marketing bank swasta berinisial, SN.

Fajri Akbar melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap menegaskan tuduhan itu tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal.

Hasrul Benny Harahap kepada media di Medan, Rabu (21/5/2025), mengatakan, tuduhan SN yang disampaikan kepada kliennya melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional.

Karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda.

“Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya,” katanya.

Dia menyebutkan, SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik kliennya.

Untuk itu, kata Benny, kliennya telah melaporkan perbuatan SN kepada pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

Benny menegaskan, pada saat ini, perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, sehingga kami dan Klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, klien kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

“Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menyatakan informasi yang beredar ini baru diketahui saat SN menggelar konfrensi pers.

“Dengan begitu, kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi,” ujarnya.

(Tim)

Jhoni Permana Sinurat
Baca Lainnya:  Dansatgas DPD PBB Sumut Meminta Agar Kapolri dan Kapoldasu Tidak Menonaktifkan Kapolres Belawan dan Mendukung Tindak Tegas Atas Pelaku Tawuran

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *