Diberhentikan Sepihak, Petugas Pemulasaran Jenazah RSUD Indramayu Mengadu ke Disnaker

Diberhentikan Sepihak, Petugas Pemulasaran Jenazah RSUD Indramayu Mengadu ke Disnaker

Sekilasberita86.com — Indramayu – Senin, 12 Mei 2025. — PT Bintang Service Management (BSM), salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja sistem outsourcing, kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang bekerja sama dengan berbagai institusi, termasuk RSUD Indramayu, diduga melakukan pemberhentian sepihak terhadap salah satu pekerjanya tanpa alasan yang jelas.

Yogi Agus Triana (30), warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, mengaku diberhentikan secara tiba-tiba pada Kamis (27/2/2025). Kepada wartawan, ia mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil oleh pimpinan BSM Indramayu dan diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa penjelasan memadai.

“Saya tadi siang dipanggil bos, katanya diistirahatkan dulu. Tapi saya ditekan untuk buat surat pengunduran diri. Padahal saya belum pernah terima SP atau teguran resmi sebelumnya,” keluh Yogi.

Yogi sendiri merupakan petugas pemulasaran jenazah di RSUD Indramayu. Ia telah mengabdi lebih dari lima tahun di rumah sakit tersebut, meski baru dua tahun terakhir bekerja melalui PT BSM. Ia mengantongi sertifikat pelatihan pemulasaran jenazah dan memenuhi persyaratan bekerja di kamar jenazah, termasuk kepemilikan Surat Keterangan MMPI serta Surat Tanda Registrasi (STR).

Pekerjaan Yogi meliputi tugas-tugas penting seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan jenazah, hingga proses pemakaman. Ia mengaku kehilangan pekerjaannya sangat berdampak terhadap kondisi ekonominya, terlebih anaknya tengah mengalami patah tulang dan membutuhkan biaya pengobatan.

“Saya sudah bekerja lebih dari delapan tahun. Kalau lewat BSM baru dua tahunan. Saya berharap RSUD bisa mempertimbangkan lagi karena ini satu-satunya sumber penghasilan saya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang BSM Indramayu, Yugo, membenarkan bahwa Yogi untuk sementara waktu diberhentikan. Ia menyebut keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah dengan pihak manajemen RSUD Indramayu.

Baca Lainnya:  Upaya Pembinaan Berkelanjutan, LAPAS JEMBER Mutasi Narapidana

“Yogi diistirahatkan selama tiga bulan. Kalau ingin kembali, bisa melamar ulang ke BSM,” katanya singkat.

Sementara itu, pihak RSUD Indramayu melalui Humas menyatakan bahwa status Yogi sepenuhnya berada di bawah manajemen BSM. “Mohon maaf, Mas Yogi statusnya tenaga BSM. Jadi, silakan koordinasi langsung ke pihak BSM,” ujarnya singkat.

Pernyataan Humas RSUD ini memunculkan pertanyaan publik mengenai standar perekrutan tenaga nonmedis di ruang jenazah. Meskipun tak selalu memiliki sertifikasi formal, tenaga pemulasaran diwajibkan mengikuti pelatihan dan mematuhi prosedur operasional standar (SOP) serta kode etik layanan kemanusiaan.

Yogi menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu untuk mencari keadilan.

Sumber: T S
(D Duryanto)

Pos terkait

banner 468x60