Bangunan Liar Di Lahan HGU Pasar Xll Desa Bandar Kalippa Harus Ditindak Tegas

Bangunan Liar Di Lahan HGU Pasar Xll Desa Bandar Kalippa Harus Ditindak Tegas

DELI SERDANG, Sekilasberita86.com

Tampak bangunan pagar kurang lebih Luas 20 X 60 meter yang berada di jln Rahayu Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, bebas berdiri tanpa plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Pantauan awak media, bangunan tersebut mulai berdiri bebas tanpa ada tindakan dari trantib Kecamatan Percut Sei Tuan ,sebab terindikasi tidak mengantongi PBG, di lokasi juga tidak ditemukan plang PBG.

Masa dari masyarakat Bandar Klippa dan Nala papam PTPN yang hadir dilokasi langsung menyetop pembangunan yang sedang berjalan, masyarakat mempertanyakan terkait ijin mendirikan bangunan, dari pihak PTPN Nala saat dikonfirmasi juga menerangkan pembangunan sudah kita Stop ini merupakan lahan HGU aktip. Ucap Nala dan masyarakat yang hadir

Sementara itu R.Anggi Syaputra Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel-RI) saat dimintai tanggapan menjelaskan berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) terlebih dahulu,”Heran juga, masih ada ditemukan berdiri bangunan tanpa plang atau tidak sesuai IMB/PBG nya. ” ujar R.Anggi , Kamis

Ia juga menyayangkan kinerja penegak perda Satpol PP Deli Serdang dan Dinas Cikataru Deli Serdang sebagai garda terdepan pengawasan IMB/PBG, belum melakukan penindakan terhadap bangunan.

Padahal, salah satu retribusi dari PBG ini merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

Formappel-RI meminta trantib Percut Sei Tuan, Kasatpol PP Deli Serdang sebagai penegak perda, Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, bila perlu para anggota DPRD Deli Serdang juga dapat benar-benar menindak lanjuti bangunan liar tersebut, bila perlu turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan, Ujar R.Anggi

Baca Lainnya:  Tuan Rondahaim Saragih di Usulkan Menjadi Pahlawan Nasional Asal Sumut

Formappel-RI juga mendukung penuh tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, namun hal ini harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas R.Anggi

Formappel-RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan berharap tindakan nyata dari Pemkab Deli Serdang untuk menyelesaikan masalah tersebut demi terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang lebih tertib dan berdaya saing dan sehat dalam pemasukan untuk Daerah. Tutupnya

Jhoni Permana Sinurat

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *