Gudang Penampungan BBM Solar Ilegal Tidak Tersentuh APH Setempat, Terpantau Beroperasi Aman dan Lancar

Kabupaten Pariaman – SekilasBerita86.com, Sumbar | Gudang penimbunan ilegal BBM Jenis Solar tersebut terpantau di lapangan dugaan tidak memiliki izin, akan tetapi tetap beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan ada tindakan dari penegak hukum, sekitar.

Menurut Keterangan beberapa NaraSumber atau Masyarakat Sekitar, terkait penimbunan BBM jenis solar tersebut yang tidak tersentuh oleh APH setempat

Melalui investigasi, Tim awak media langsung ke lokasi Melihat, adanya kegiatan penampungan BBM jenis solar tanpa ada legalitas yang jelas, seharunya APH setempat Bertindak tegas terhadap pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut.

Menurut informasi warga sekitar dugaan penimbunan solar yang berlokasi di Korong Kelok Licin Nag, Sei, Buluah Utara, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tersebut sudah lama beroperasi.

7894+CW6 Sungai Buluh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

“Gudang ilegal tersebut diduga dijadikan tempat Penimbunan BBM jenis solar subsidi itu sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar dan juga suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara,” ujar warga tersebut.

Diapun menilai, penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa di jerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan bahan bakar minyak yakni pasal angka 9 UU RI NO .11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi pasal 55 KHUP pidana.bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

“Kita berharap Aparat Penegak Hukum bisa segera menindak keberadaan gudang tersebut, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi kedepan,” harap warga tersebut.

Kami berharap Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan.

Baca Lainnya:  Nurhayati Laporkan PT Indofood Ke POLDASU, Terkait Tindak Pidana Pengrusakan dan Pembongkaran Plang Lahan 64 Ha Miliknya di Desa Kota Galuh

Kondisi ini tentu memicu kecurigaan publik mengenai kemungkinan ada pembiaran, keterlibatan anggota oknum Korem 032/WBR inisial “A” dalam kegiatan ilegal tersebut.

Mafia BBM Solar bersubsidi secara ilegal tersebut dilakukan oleh Bigbos Mafia diduga Oknum Anggota TNI AD Korem 032/WBR Inisial “A”

Dikatakannya, Maka kami memohon kepada pihak yang berwajib bapak Kapolda Sumbar, Kapolri, Pangdam XX/TIB, Panglima TNI agar menindak tegas gudang Tempat penampungan BBM jenis solar ditindak lanjuti.

Hampir setiap hari Pengencingan minyak bersubsidi terjadi.

Kepada Kapolda Sumbar, Kapolri, Pangdam XX/TIB, Panglima TNI agar pihak segera turun mengecek dan menangkap pelaku penimbunan BBM Jenis Solar, dari pantauan Awak Media dilapangan karena gudang penimbunan BBM tersebut jenis Solar di wilayah hukum Kabupaten Pariaman, Sumbar.

(Tim/Red)

#NoViralNoJustice#

#MabesPolri#

#PanglimaTni#

Bersambung….

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *