Diduga Ada Beking Oknum Aparat, Kawasan Rumpin Bogor Jadi Surga Para Mafia Gas Bersubsidi

Diduga Ada Beking Oknum Aparat, Kawasan Rumpin Bogor Jadi Surga Para Mafia Gas Bersubsidi

Sekilasberita86.com-Bogor Raya| Belakangan ini, warga masyarakat kesulitan untuk memperoleh Gas Elpiji 3Kg. Bahkan, sampai memakan korban jiwa. Sulitnya mendapatkan Elpiji 3Kg, merupakan efek dari kebijakan baru pemerintah terkait distribusi gas melon 3Kg tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai membatasi distribusi gas Elpiji 3 kg bagi masyarakat golongan penerima subsidi. Bagai sudah jatuh, harus tertimpa tangga pula. Begitulah fakta ironis yang harus diterima rakyat, di situasi seperti itu nyatanya masih ada yang tega mengambil keuntungan dengan cara-cara licik yakni; menimbun dan melakukan praktek pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

Berdasarkan sinyalemen yang beredar, diduga wilayah Rumpin Bogor telah lama menjadi kawasan nyaman para mafia kejahatan oplos gas bersubsidi 3 Kg menjadi non-subsidi 12 Kg, sampai 50 Kg.

Hal adanya dugaan praktik kejahatan oplos gas bersubsidi tersebut, diperkuat dengan banyaknya kendaraan angkut yang terlihat berlalu-lalang pada saat Pkl 4.00 WIB dinihari, di sebuah lokasi yang diduga jadi tempat penyuntikan gas LPG 3Kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 Kg sekitar wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Selasa (4/02-25).

Menurut keterangan yang diperoleh dari hasil investigasi awak media, diwilayah tersebut setidaknya disebutkan ada 2 titik lokasi yang sampai saat ini masih dijadikan tempat untuk praktik pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

Namun demikian, anehnya para Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Kabupaten Bogor maupun Polda Jawa Barat seperti tidak pernah mampu untuk mengungkap siapa dalang dibalik aksi praktik penyalahgunaan gas bersubsidi 3Kg diwilayah hukum mereka. Sehingga terkesan, seperti ada ‘pembiaran’ pada kegiatan yang berlangsung dengan terus menerus itu.

Baca Lainnya:  Polres Sergai Lakukan Penyamaran untuk Membekuk Pengedar Sabu

Sementara itu, menurut keterangan salah satu pengurus berinisial S, kegiatan yang dilakukannya itu guna memenuhi biaya operasional.

“Kita aktivitas hanya dari jam 04 pagi sampai jam 08, ya cuma untuk operasional aja bang,” ungkap S yang lebih dikenal dengan panggilan Batak.

Senada dengan rekannya, dan diduga oknum anggota TNI berinisial A, turut pula mengungkapkan hal yang sama. Bahwa kegiatan yang dilakukannya, hanya untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor.

Namun seiring berjalannya waktu, proses investigasi awak media untuk menelusuri selanjutnya justeru kemudian terhambat oleh 2 oknum yang diduga anggota TNI berinisial T dan R yang mencoba intervensi dan melakukan intimidasi terhadap awak media dengan menyetop kendaraan serta interogasi terkait dari mana awak media bisa mengetahui lokasi tempat praktik oplosan tersebut.

“Darimana dan dari siapa kalian tau lokasi kami di sini? Kalian lihat sendiri kami belum ada aktivitas,” tutur salah satu diduga oknum TNI berinisial T dengan nada tinggi.

Tim awak media pun selanjutnya mencoba menggali, siapa sebenarnya aktor utama dibalik adanya praktik penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi yang menjadi hak masyarakat tersebut. Untuk itu diharapkan kepada aparat penegak hukum terkait, agar kiranya segera dapat menindaklanjuti dengan benar dan tegas.

Sebagaimana Instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang telah menegaskannya kepada seluruh jajaran kepolisian agar segera menindak tegas setiap aktivitas kejahatan yang melakukan praktek penyimpangan serta penyelewengan barang subsidi negara. Terlebih lagi terhadap gas LPG 3Kg yang jelas-jelas merupakan hak rakyat kecil. Untuk itu, Kapolri menegaskan tidak akan segan-segan mencopot para petinggi Polri yang tidak menjalankan perintah dan amanah atau menyimpang dari tugas yang seharusnya yakni; aparat pelindung masyarakat.

Baca Lainnya:  Kejaksaan Negeri Kuningan: Diduga Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan ASN Dishub, Masyarakat Pertanyakan P-19

Begitupun sebagaima yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo, bahwa aparat itu digaji dengan uang rakyat. Untuk itu, Mabes TNI juga perlu menindak oknum-oknum anggotanya yang terlibat langsung pada praktik penyalahgunaan terhadap subsidi negara.

Perlu diketahui, para pelaku pengoplos gas subsidi tabung 3kg tersebut bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Selain terancam aturan tersebut para pelaku pengoplos juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

(Tim/Red)

Tim Red
Editorial

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *