Diduga PETI Gunakan Alat Berat di Bolmut, APH Diminta Bertindak Tegas

Diduga PETI Gunakan Alat Berat di Bolmut, APH Diminta Bertindak Tegas

Sekilasberita86.com, BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, semakin mengkhawatirkan. Diduga, tambang ilegal di kawasan hutan Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, telah menggunakan alat berat jenis excavator. Meski sudah mendapat sorotan publik, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Huntuk telah melaporkan aktivitas ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut. Lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI dengan alat berat berada di kilo 20 Gambuta dan kilo 25 Kuala Tenga.

Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, Oldy Feri Kumolontang, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dengan alat berat memang terjadi di wilayahnya. Namun, para pelaku tidak pernah melaporkan kegiatan tersebut kepada pemerintah desa. Sejumlah warga juga membenarkan adanya alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.

Ironisnya, meski Pemerintah Kabupaten Bolmut telah mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas tambang pada 19 Agustus 2024, diduga para pelaku tetap nekat beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa peringatan pemerintah tidak diindahkan dan lemahnya penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di daerah ini.

Pelanggaran Hukum yang Jelas

PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Aktivitas ini bertentangan dengan beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

Pasal 158: Pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Baca Lainnya:  Pabrik Pengolahan Batok Kelapa Terbakar

Pasal 98: Jika aktivitas PETI menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dipidana 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka, menegaskan bahwa setiap aktivitas tambang harus memiliki izin resmi. Ia mengimbau para pelaku untuk segera mengajukan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Kementerian ESDM dan Pemprov Sulut.

Namun, dugaan hingga kini, aktivitas PETI dengan alat berat masih terus berjalan. Masyarakat mendesak APH, khususnya Polres Bolmut dan instansi terkait, agar tidak tinggal diam dan segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Doly Irwan, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, masih belum memberikan tanggapan.

Kasus ini menjadi ujian bagi APH dalam menegakkan aturan dan menindak tegas pelaku PETI di wilayah Bolmut. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang akan rusak, tetapi juga marwah hukum di daerah ini akan semakin dipertanyakan.

 

Kaper Sulut

Pos terkait

banner 468x60