Agung Sedayu Terpojok dan Tak Bisa Mengelak! Lewat Kuasa Hukumnya, Diakui Pagar Laut Itu Miliknya

Agung Sedayu Terpojok dan Tak Bisa Mengelak! Lewat Kuasa Hukumnya, Diakui Pagar Laut Itu Miliknya

Sekilasberita86.com-Jakarta| Keberaadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) sungguh membakar rasa penasaran seluruh masyarakat Indonesia. Mempertanyakan keberadaan kekuasaan pemerintah, supremasi hukum dan semua aspek terkait.
Masyarakat secara diam-diam sudah meraba siapa dibalik keberaadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) itu.

Setelah terpojok, karena tak ada lagi alasan untuk menghindar dan mengelak, sosok yang sejak awal dicurigai, kini mau tidak mau membuka mulut. Berharap pada jurus terakhir sebagai penyelamatan, “Better late than never”.

“Pagar bambu laut itu milik Agung Sedayu Grup”. Hal ini di akui dalam pernyataannya Agung Sedayu Grup (ASG) dan membenarkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten benar adanya milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.

Lewat keterangan tertulis yang diterima majalahtrass.com, pada Jumat (24/01/2025) kemarin, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, dikatakan bahwa SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km).

“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan jual beli dan membayar pajak sesuai prosedur hingga terbitnya kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan juga tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.

“Semua Resmi. Jual beli resmi, Balik nama resmi, bayar pajak resmi dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” katanya.

Lebih lanjut, Muannas menegaskan, bahwa lahan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Baca Lainnya:  Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Penyebarluasan Informasi Faktual oleh Jajaran Kementerian ATR/BPN

“Agar tidak jadi liar, perlu saya jelaskan bahwa keseluruhan Pagar laut itu bukan punya PANI. Adapun dari keseluruha panjang pagar laut tersebut yang jadi kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Tidak di tempat lain. Adapun panjangnya bukan sepanjang 30 Km. Itu jelas tertera pada lahan SHGB milik kita,” tegasnya.

Lebih jauh Muannas mengatakan, bahwa panjang pagar laut itu di dapati melewati 6 kecamatan. Adapun SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod.

Dengan keberatan, Muannas menambahkan, bila isu atau kabar yang berkembang saat ini menyangkut dan menyebut bahwa seluruh pagar laut dimiliki oleh Agung Sedayu Group tersebut, berita itu tidak benar adanya.

“SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di Desa Kohod. Jadi, bukan sepanjang 30 Km itu ada lahan SHGB milik kita,”ujarnya.

Sebelumnya, dalam suatu sesi tanya jawab Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material, karenanya batal demi hukum.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron.

Menurutnya, hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.

Baca Lainnya:  Kasus Penembakan Pemilik Mobil Rental: Pandangan Berbeda dari Ponto dan Wilson Lalengke

“Selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. Dasar hukumnya PP Nomor 18 Tahun 2021.’ terangnya.

Dia menerangkan, ini akan dicabut. Berlaku semua buat 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta yang ada.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

“kita sudah panggil semua petugas dan pejabat yang terlibat. Pemeriksaan kode etik,” kata dia.
Denda Adminitratif Rp 18 Juta/ Kilometer.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

“Sanksi denda pasti akan diberlakukan. Bergantung luasnya. Rp. 18 juta / km”, jelas Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta seperti dikutip sejumlah media pada Kamis (23/01/2025).

Menteri KP menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dari keterangan Menteri ATR, ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono.

Sebelumnya, KKP telah memanggil dan menerima pemeriksaan dua orang nelayan yang mengklaim pemasangan pagar laut itu.
Tahapan pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar laut tersebut, kini masih berlangsung dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.

Baca Lainnya:  Dewan Pers Tolak Hadir di HPN, PWI Dituding Tak Sah, Anggaran APBD Tetap Terkuras

Ganti Biaya Pembongkaran
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menegaskan bahwa siapapun pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, harus mengganti seluruh biaya pembongkaran.

“Siapa pun dan pihak manapun yang terbukti melanggar hukum dan bersalah harus mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan,” ujar Titiek, seperti dilansir dari Republika, Jumat (24/01/2025).

Pembongkaran pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut melibatkan banyak pihak terkait dan penggunaan peralatan, termasuk tank amfibi dari TNI AL.
“Kami menekankan agar kementerian tidak takut terhadap oligarki, karena kami dari DPR mendukung,” ungkapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa mengena pembiayaan pembongkaran pagar laut akan dilakukan melalui mekanisme patungan dan bersumber dari berbagai pihak.
Trenggono memastikan bahwa proses pembongkaran akan terus dilanjutkan dengan dukungan lintas sektor dan masyarakat nelayan.

(Red)

Trass
Editorial

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *